18 April 2015

PERINGATAN RA. KARTINI DI SDN RINGIN AGUNG TAHUN 2015


Cara Buat Akun Facebook

Ditulis oleh:  -

Pengguna internet berkembang dengan pesat dari waktu ke waktu, pengguna jejaring sosial pun semakin meningkat drastis, dari mulai pelajar, anak-anak, dewasa, bapak-bapak bahkan ibu-ibu pun tidak mau ketinggalan. salah satu situs sosial media yang paling banyak di gemari adalah Facebook,
Nah pada Kesempatan kali ini ane akan share Cara Membuat Akun Facebook, untuk sebagian orang tentu cara ini di anggap udah basi, tapi ane yakin di luar sana masih banyak yang masih bingung bagaimana membuat akun facebook
Oke langsung aja ya sob

Cara Membuat Akun Facebook Dengan Mudah

  • Siapkan Alamat Email ( gmail, yahoo) atau bisa juga Nomor HP
  • Klik atau Masuk ke www.facebook.com
  • Nanti sobat akan masuk ke menu pendaftaran
  1. Nama Depan :  isi dengan nama depan sobat
  2. Nama Belakang : isi dengan nama belakang sobat ( kalau tidak ada boleh ngasal aja )
  3. Email/Nomor Ponsel : isi dengan alamat email atau nomor HP sobat ( untuk nomor Ponsel/ hp. gunakan +62 di awalnya sebagai pengganti angka 0 misalnya +6285856234321
  4. Masukan lagi email/ponsel : silahkan masukan kembali alamat email atau nomor ponsel sobat, harus sama dengan yang di atasnya
  5. Kata Sandi : isi dengan kata sandi ( Pasword) yang sobat inginkan, usahakan yang tidak mudah ditebak oleh orang lain. gunakan kombinasi angka dan hurup besar minimal 6 karakter misalnya : Cob4coB4
  6. Masukan Tanggal Lahir sobat ( Usahakan minimal usia 18 tahun keatas ) 
  7. Silahkan Pilih Jenis kelamin sobat
  8. klik Mendaptar

Jika setelah klik "mendaptar" tidak masuk ke menu berikutnya berarti masih ada kesalahan coba perhatikan bagian mana yang salah, biasanya ada keterangannya dan silahkan sobat perbaiki
biasanya pada email yang tidak sama atau kata sandi yang mudah di tebak atau kurang kuat
jika sukses maka sobat akan masuk ke menu berikutnya 


Pada langkah ini sobat disuruh mengisi informasi tambahan berupa
Langkah 1 : Pencarian Teman, bisa menggunakan email, atau bisa juga di lewati 
Langkah 2 : Mengisi Sekolah, Penrguruan tinggi,pekerjaan dan lain-lain
Langkah 3 : Menambahkan Foto atau Avatar
Namun pada langkah ini sobat bisa melewatinya dengan mengklik menu " Lewati langkah ini "

Pada langkah selanjutnya anda sudah masuk ke facebook ( profil,beranda pesan,dll) namun pada bagian atas ada pemberitahuan untuk mengkonfirmasi alamat email sobat,
silahkan sobat buka email yang digunakan untuk mendaptar tadi 
Silahkan buka emailnya dan klik " Konfirmasi Akun Anda " 


Itulah langkah-langkah membuat akun Facebook
semoga bisa membantu

Langkah-Langkah Pengajuan NISN

Ditulis oleh:  -


Bagi anak didik/ Siswa. perlu memiliki Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN). nah bagi yang belum memilikinya maka harus mengajukan, biasanya di lakukan oleh Operator.
namun masalah kadang timbul juga, seperti:
  • data udah di kirim namun tidak ada balasan
  • ada balasan error atau ada balasan email yang bahasanya tidak bisa kita baca
intinya pengajuan NISN kita tidak sukses atau gagal,
kegagalan mengajukan NISN tersebut biasanya karena pengajuan kita tidak sesuai dengan langkah langkah dalam panduan pengajuan NISN yang ada pada web resminya
nah kali ini saya akan share bagai mana langkah langkah pengajuan NISN dari mulai pengisian, sampai apa saja yang harus kita kirimkan
oke langsung saja dengan langkah- langkahnya

I.Umum:

    1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
    2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
    3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
    4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
    5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
    6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
    7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
    8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
    9. Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
    10. Jenis Kelamin diisi dengan angka :
        1. Laki-laki
        2. Perempuan
    11. Agama diisi dengan angka :
        1 = Islam
        2 = Kristen
        3 = Katholik
        4 = Hindu
        5 = Budha
        6 = Konghu-chu
        7 = lain-lain / Kepercayaan
    12. Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
    13. Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
    14. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)


II. Khusus:

   1. Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
   2. yang dikirim lewat email :
     => MS Excell 97-2003 Workbook (xls)
     => File PDF ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
     => Tidak berformat Rar/Zip
  3. Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
     => Contoh : 12345678-SDN Gotong Royong
 4. Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat
 5. Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
     => Contoh : 1991-03-16
 6. Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
 7. Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
 8. Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf) 

08 April 2015

Pelaksanaan PONPESKIL di SDN Ringin Agung, Ramadhan 2014


CARA CEK SK ANEKA TUNJANGAN GURU TAHUN 2015

Hai rekan-rekan guru, bagaimana status tunjangan profesi Anda...?, tentu saja kita berharap semuanya beres-beres saja, sehingga rekan-rekan tidak perlu galau akibat timbul rasa was-was terkait pencairan tunjangan profesi yang memang sangat dinanti-nanti setiap triwulannya.
Beberapa hal yang perlu rekan-rekan pahami dengan baik yang dapat menimbulkan permasalahan terhadap pencairan tujangan profesi, antara lain


  • Jumlah jam mengajar (JJM) minimal 24 jam tatap muka setiap minggu, dan mengampu mata pelajaran yang linier dengan latar belakang pendidikan serta sesuai dengan mapel sertifikasi yang diikuti.
  • JJM-nya harus "normal", artinya perhitungan JJM mengacu kepada struktur kurikulum yang berlaku
  • Mengajar di rombongan belajar yang "normal", rombel normal menampung peserta didik minimal 20 orang, kecuali itu rombel satu-satunya.
  • Periode keaktifan juga harus diperhatikan
  • Harus di entry dengan benar pada aplikasi dapodik dan terkirim melalui proses sinkronisasi ke server sebelum batas waktu pengiriman untuk tiap tri wulannya.
Bagi rekan-rekan guru yang merasa tidak ada masalah dengan hal-hal disebutkan di atas, perlu secara berkala mengecek laman info guru
Lapor Tunjangan DIKDAS
Contoh Tampilan Beranda Login Info PTK
Masukkan nomor NUPT pada kolom UserID, sedangkan pada kolom Password masukan tanggal lahir dengan format YYYY/MM/DD ; YYYY=tahun, MM=bulan, DD=tanggal. Jangan lupa masukkan kode berupa gabungan huruf dan angka yang ada, setelah itu tekan "submit".
Jika rekan-rekan menemukan permasalah di laman Lapor Tunjangan DIKDAS (Cek Info Guru), maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki data yang bermasalah melalui aplikasi dapodik, silahkan diinput untuk kemudian Operator melakukan sinkronisasi. Perlu diketahui juga oleh rekan guru bahwa data di laman Lapor Tunjangan DIKDAS tidak langsung muncul setelah proses sinkronisasi berhsil. Pihak yang mengelola tunjangan di Kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah P2TK. Sedangkan pengelola Dapodik adalah pihak Ditjen Dikdas. Masing-masing pihak memiliki server, data yang dikirim dari aplikasi dapodik melalui proses sinkronisasi akan masuk ke server milik Ditjen Dikdas. Secara berkala pihak P2TK akan mengoneksikan server milik mereka dengan server di Ditjen Dikdas untuk mengambil data-data guna keperluan pencairan berbagai jenis tunjangan. Karena koneksi antar-server tidak terus menerus, sehingga data-data yang ditampilkan di laman Lapor Tunjangan DIKDAS tidak seketika up to date sesuai hasil sinkronisasi.

Prosesi Acara Pelepasan Kelas VI SDN Ringin Agung TP. 2013/2014


07 April 2015

ENTRY NILAI PKG DAPODIK DIUNDUR SEMESTER 2

ENTRY NILAI PKG DAPODIK DIUNDUR SEMESTER 2

NILAI PKG SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SKTP 2015
Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput 
pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai 
syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan pkg pengawas

Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. 
Hal ini dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada 
juga yang memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuota guru binaan. 
Walau begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atau semester 
2. Bagi Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas 
web P2TK maka di semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi.

Jadi bagi Anda operator, Kepsek, Guru yang mengecek lapor tunjangan 
dikdas/lembar info PTK, tidak perlu risau dan abaikan saja jika data PKG 
masih tanda silang merah. Ingat cuma semester I tahun ini.

Berikut ini jawaban dari Admin Dapodikdas Bp.Tagor Alamsyah Harahap


Sumber : http://supiadi74.blogspot.com/

KAMIS, 19 MARET 2015

LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN SIM PKG OLEH PENGAWAS

LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN PKG

1. Gunakan / buka Browser Google Crome
2. Tuliskan alamat berikut :
                                            http://223.27.144.197:9000
                                            http://223.27.144.197:9001
                                            http://223.27.144.197:9002
                                            ( pilih salah satu )
3. Setelah terbuka alamat tersebut maka akan tampil seperi gambar di bawah

 4. Masukkan user name dan pasword pengawas kemudian klik tombol masuk.
 5. Setelah berhasil login/masuk maka akan tampil gambaran dasbor PKG 
seperti gambar dibawah

 6. Kemudian pilih tombol Data Guru lihat gambar atas !
 7. Setelah data guru terbuka, maka data guru binaan akan tampil seperti gambar bawah
  
 8. Kemudian kita pilih salah satu Guru/PTK yang akan dinilai lihat gambar bawah

9. Kemudian pilih tombol Data PKG  maka akan tampil seperti gambar di bawah

10. kemudian kita klik/ pilih Edit Rincian seperti gambar di atas....
11. Setelah tombol edit rincian kita buka maka akan tampil data penilaian lihat 
gambar di bawah

12. Kemudian kita pilih instrumen dengan cara klik 2 x di angka 0 maka akan 
berubah kolom lihat    gambar di bawah lalu angka 0 tersebut kita ubah 
dengan jumlah nilai yang akan kita berikan. begitu seterusnya.. jika semua instrumen 
sudah terisi kemudian kita simpan. setelah berhasil di simpan ..dan kemudian 
klik tombol keluar

13. untuk mengetahui nilai akumulasi dari instrumen penilaian tersebut kemudian 
kita pilah tombol hitung. maka hasil total nilai yang kita input/entry tadi akan 
terlihat berapa jumlahnya... dan kemudian pilih tombol Simpan. jika akan melanjutkan 
ke penilaian ptk berikutnya kita klik lagi tombol data guru .. lihat gambar di bawah

14. Untuk mencetak berkas lampiran hasil penilaian tersebut setelah semua 
Guru / PTK di nilai kita pilh tombol cetak seperti gambar 
di bawah
Demikian Semoga Bermanfaat !

SELASA, 06 JANUARI 2015

SKP Pengawas 2014 Excel

SKP Pengawas 2014 Excel
Buat rekan Pengawas khususnya di Kab. Musi Banyuasin mohon kritik 
dan sarannya atas aplikasi ini. Sekedar berbagi apabila rekan-rekan 
memiliki aplikasi SKP yang lebih sempurna mohon sharingnya. 
Terima Kasih. Salam Pendidikan Indonesia !

SABTU, 27 DESEMBER 2014

Pengajuan Angka Kredit ( PAK ) Guru DUPAK I dan DUPAK II

Permenpan & RB No. 16 Tahun 2009 Tentang 
Jabatan Fungsional Guru 
dan Angka Kreditnya dijelaskan dalam pasal 1 poin (8) bahwa, Penilaian kinerja 
Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka 
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 

Sedangkan dalam poin (7) dijelaskan juga bahwa Angka kredit adalah satuan 
nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang 
harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan 
dan jabatannya.

Sementara itu Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis 
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa 
tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan 
kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup Subunsur 
Pendidikan, Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu,Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Unsur Penunjang Tugas Guru.


Penilaian Kinerja Guru yang selanjutnya disebut PKG dimulai 1 Januari 2013. 
Untuk itu dalam Pengajuan Angka Kredit (PAK) nilai konversi dari PKG yang 
dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II) - menggunakan perhitungan 
PKG dan PKB) digabung dengan nilai PAK berdasarkan 
Kemenpan No. 84 Tahun 1993  dihitung mulai 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013(DUPAK I).