ENTRY NILAI PKG DAPODIK DIUNDUR SEMESTER 2
NILAI PKG SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SKTP 2015
Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput
pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai
syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan pkg pengawas
Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud.
Hal ini dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada
juga yang memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuota guru binaan.
Walau begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atau semester
2. Bagi Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas
web P2TK maka di semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi.
Jadi bagi Anda operator, Kepsek, Guru yang mengecek lapor tunjangan
dikdas/lembar info PTK, tidak perlu risau dan abaikan saja jika data PKG
masih tanda silang merah. Ingat cuma semester I tahun ini.
Berikut ini jawaban dari Admin Dapodikdas Bp.Tagor Alamsyah Harahap
Sumber : http://supiadi74.blogspot.com/
KAMIS, 19 MARET 2015
LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN SIM PKG OLEH PENGAWAS
LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN PKG
1. Gunakan / buka Browser Google Crome
2. Tuliskan alamat berikut :
http://223.27.144.197:9000
http://223.27.144.197:9001
http://223.27.144.197:9002
( pilih salah satu )
3. Setelah terbuka alamat tersebut maka akan tampil seperi gambar di bawah
4. Masukkan user name dan pasword pengawas kemudian klik tombol masuk.
6. Kemudian pilih tombol Data Guru lihat gambar atas !
7. Setelah data guru terbuka, maka data guru binaan akan tampil seperti gambar bawah
8. Kemudian kita pilih salah satu Guru/PTK yang akan dinilai lihat gambar bawah
9. Kemudian pilih tombol Data PKG maka akan tampil seperti gambar di bawah
10. kemudian kita klik/ pilih Edit Rincian seperti gambar di atas....
12. Kemudian kita pilih instrumen dengan cara klik 2 x di angka 0 maka akan
berubah kolom lihat gambar di bawah lalu angka 0 tersebut kita ubah
dengan jumlah nilai yang akan kita berikan. begitu seterusnya.. jika semua instrumen
sudah terisi kemudian kita simpan. setelah berhasil di simpan ..dan kemudian
klik tombol keluar
13. untuk mengetahui nilai akumulasi dari instrumen penilaian tersebut kemudian
kita pilah tombol hitung. maka hasil total nilai yang kita input/entry tadi akan
terlihat berapa jumlahnya... dan kemudian pilih tombol Simpan. jika akan melanjutkan
ke penilaian ptk berikutnya kita klik lagi tombol data guru .. lihat gambar di bawah
14. Untuk mencetak berkas lampiran hasil penilaian tersebut setelah semua
Guru / PTK di nilai kita pilh tombol cetak seperti gambar
di bawah
Demikian Semoga Bermanfaat !
SELASA, 06 JANUARI 2015
SKP Pengawas 2014 Excel
SKP Pengawas 2014 Excel
Buat rekan Pengawas khususnya di Kab. Musi Banyuasin mohon kritik
dan sarannya atas aplikasi ini. Sekedar berbagi apabila rekan-rekan
memiliki aplikasi SKP yang lebih sempurna mohon sharingnya.
Terima Kasih. Salam Pendidikan Indonesia !
SABTU, 27 DESEMBER 2014
Pengajuan Angka Kredit ( PAK ) Guru DUPAK I dan DUPAK II
Permenpan & RB No. 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya dijelaskan dalam pasal 1 poin (8) bahwa, Penilaian kinerja
Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Sedangkan dalam poin (7) dijelaskan juga bahwa Angka kredit adalah satuan
nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya.
Sementara itu Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa
tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan
kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup Subunsur
Pendidikan, Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu,Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Unsur Penunjang Tugas Guru.
Penilaian Kinerja Guru yang selanjutnya disebut PKG dimulai 1 Januari 2013.
Untuk itu dalam Pengajuan Angka Kredit (PAK) nilai konversi dari PKG yang
dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II) - menggunakan perhitungan
PKG dan PKB) digabung dengan nilai PAK berdasarkan
Kemenpan No. 84 Tahun 1993 dihitung mulai 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013(DUPAK I).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar