SDN Ringin Agung, terletak di Jalan Desa Ringin Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos 30758-Indonesia; Desa Ringin Agung merupakan daerah Transmigrasi, yang dihuni sejak tanggal 14 Maret 1993;
26 Agustus 2013
UU NO 14 TENTANG GURU DAN DOSEN PRESENTATION TRANSCRIPT
UU NO 14 TENTANG GURU DAN
DOSEN PRESENTATION TRANSCRIPT
DOSEN PRESENTATION TRANSCRIPT
• PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN SEBAGAI SASARAN UTAMA IMPLEMENTASIUU NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Oleh : Sjarief Widjaja SEMINAR NASIONAL ”IMPLEMENTASI UU GURU DAN DOSEN” IKATAN ALUMNI UKKI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SURABAYA, 18 FEBRUARI 2006
• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Pasal 1 ayat 1 : guru adalah pendidik profesionalGuru dan Dosen dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan Pasal 1 ayat 4 : profesional adalah pekerjaan ataumenengah. kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi Pasal 1 ayat 5 : Penyelenggarastandar mutu atau norma tertentu. pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal
• UU PerjanjianNo. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenPasal 1 ayat 7 : kerja atau kesepakatan kerja perjanjian tertulisbersama adalah : antara guru dan dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan yang memuat syarat-syarat kerja serta hakpendidikan, dan kewajiban, berdasarkan peraturan perundang-undangan
• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kesatu, Kualifikasi, Kompetensi dan kualifikasi akademik,SertifikasiPasal 8 tentang guru wajib memiliki : sehat jasmani dan rohani, serta sertifikat pendidik,kompetensi, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kedua, Hak dan Kewajiban,Pasal 14 ayat 1 :Dalam melaksanakan tugas profesional, guru Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum danberhak : jaminan Mendapat promosi dan penghargaan sesuai tugas dankesejahteraan sosial Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugasprestasi kerja dan Memperoleh kesempatan untuk meningkatkanhak atas kekakayan intelektual Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasaranakompetensi pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas ……profesional
• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kedua, Hak dan Kewajiban, Pasal 14 ayat 1 :Dalam melaksanakan tugas profesional, guru Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut ……berhak : menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalamperundangan Memiliki kebebasan berserikat dalam organisasimelaksanakan tugas Memilki kesempatan untuk berperan dalam penentuanprofesi kebijakan Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan danpendidikan meningkatkan Memperoleh pelatihan dankualifikasi akademik dan kompetensi pengembangan profesi dalam bidangnya
• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kedua, Hak dan Kewajiban, Pasal 20 :Dalam Merencanakanmelaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban : pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi Meningkatkan danhasil pembelajaran ; mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ; Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,pembelajaran ; Memelihara dandan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika ; memupuk persatuan dan kesatuan bangsa ;
• ESENSIUU No. 14 Tahun Memberikan suatu bentuk kepastian tentang2005 tentang Guru dan Dosen status hubungan kerja antara guru dan penyelenggara pendidikan Penghargaan terhadap profesionalitas, hak dan kewajiban seorang guru. Penghargaan atas nilai-nilai kemanusiaan seorang guru, sesuai teori Maslow tentang model hirarki kebutuhan manusia : (1) Physiological , 2) safety and security, (3) Social, (4) Esteem dan (5) Self Pemahaman terhadap penerapan quality chain dalamActualization penyelenggaraan pendidikan
• Proses Bisnis Pendidikan PROSES MANAJEMEN Penyusunan Visi Penyusunan Monitoring dan dan Misi Strategi Evaluasi PROSES UTAMA LPenjaringan calon Persiapan proses Proses belajar Usiswa/ mahasiswa belajar mengajar L mengajar U S A N PROSES PENDUKUNGPengembangan Dukungan Dukungan Pemeliharaan SDM dan Informasi dan Administrasi InfrastrukturInfrastruktur Teknologi dan Keuangan
• Proses Manajemen Penyelenggara PendidikanPERSIAPAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI• Evaluasi Diri • Proses belajar Penyusunan Visi mengajar • Pembentukan dan Misi • Pembentukan tim auditor• Penyusunan Strategic organisasi • Menyusun Plan dan Persiapan pembelajaran mekanisme Sumber Daya • Pengukuran evaluasi• Pengurusan ijin hasil proses • Melaksanakan dan Sertifikasi belajar mengajar evaluasi
• SASARAN PENDIDIKAN Prosper Masyarakat maju dan terdidik AcademicDependent institution ? Independent •Education Other •Research institution ? •Public ServiceMasyarakat miskindan tidak terdidik Poor
• Contoh : Visi Pendidikan Tinggi di Indonesia “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”Periode dan Tema Pembangunan2005 – 2010 Program Peningkatan Kapasitas dan Jumlah pengangguran APK PT 18%modernisasiUkuran Kinerja Kunci : PT Jumlah politeknik meningkat 50% (120 – 180)lulusan PT turun 50% unggulan yg memiliki perpustakaan internasional menjadi 100% (dari 5 jurusan PT Dosen berpendidikan S2/ S3 menjadi 70% (dari 50%)60%) masuk 100 besar Asia (seni, manajemen, kedokteran, keperawatan, Jumlah Jumlah buku teks yang ditulis dosen meningkat 50 %politeknik) Jumlah dan kapasitas PTSPTN yg menjadi badan hukum menjadi 50 % Perolehan Publikasi jurnal ilmiah intersional naik 30 %meningkat 20 % paten meningkat 100 % (dari 30 %)
PADAMU NEGERI KEMDIKBUD
• Manfaat PTK memiliki akun hak akses Layanan PADAMU NEGERI
1. PTK dapat memutakhirkan data personal masing-masing dengan penuh tanggungjawab setiap waktu darimana saja dan kapan saja.
2. Dengan melengkapi data personal masing-masing PTK memiliki data rujukan pribadi bagi program pendataan lain baik dari Kemdikbud dan atau institusi pendidikan terkait lainnya.
3. Membantu meringankan beban kerja para admin/operator sekolah yang bisa lebih fokus pada proses verifikasi dan validasi data PTK bersangkutan.
4. Turut berperan aktif membantu BPSDMPK-PMP dalam melaksanakan program-program pengembangan SDM dan penjaminan mutu pendidikan berbasis pada data faktual yang lebih akurat dan akuntabel dari para PTK langsung.
Salam PADAMU NEGERI
• OPERATOR/ADMIN SEKOLAH
• SDN RINGIN AGUNG,
SUMARJI
• Manfaat PTK memiliki akun hak akses Layanan PADAMU NEGERI
1. PTK dapat memutakhirkan data personal masing-masing dengan penuh tanggungjawab setiap waktu darimana saja dan kapan saja.
2. Dengan melengkapi data personal masing-masing PTK memiliki data rujukan pribadi bagi program pendataan lain baik dari Kemdikbud dan atau institusi pendidikan terkait lainnya.
3. Membantu meringankan beban kerja para admin/operator sekolah yang bisa lebih fokus pada proses verifikasi dan validasi data PTK bersangkutan.
4. Turut berperan aktif membantu BPSDMPK-PMP dalam melaksanakan program-program pengembangan SDM dan penjaminan mutu pendidikan berbasis pada data faktual yang lebih akurat dan akuntabel dari para PTK langsung.
Salam PADAMU NEGERI
• OPERATOR/ADMIN SEKOLAH
• SDN RINGIN AGUNG,
SUMARJI
CARA MENGURUS NUPTK TERBARU 2013
CARA MENGURUS NUPTK TERBARU 2013
Pustakers 5.0 Cara Mengurus NUPTK Terbaru 2013
Cara Mengurus NUPTK Terbaru 2013 – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pustaka Sekolah akan berbagi informasi mengenai cara atau tips mendapatkan Nomor Unik pendidikan dan tenaga kependidikan atau disingkat NUPTK. Nomor unik guru dan tanaga kependidikan ini merupakan nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar.
Kegunaan NUPTK
• Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
• Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Syarat memiliki NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Syarat Umum
• WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
• Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Syarat Khusus :
PTK Pendidikan Formal
• Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
• Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
PTK Non Formal
Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
• Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
• Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
• Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Cara Mengajukan NUPTK Baru 2013
Syarat NUPTK Baru
• Bertugas sebagai Guru, Kepsek, Pengawas, pada Jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
• Bagi PTK Non PNS, bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
• Bila bertugas di sekolah swasta berstatus sebagai GTY selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009).
Tata Cara Pengajuan NUPTK Baru
LANGKAH I
• Buka Situs http://padamu.kemdikbud.go.id/
• Download Formulir A05 untuk Guru dan Formulir A06 Untuk Pengawas Sekolah
• Isi Formulir dan lengkapi berkas: Formulir A05 untuk Guru diserahkan ke Operator Sekolah; Formulir A06 untuk Pengawas diserahkan ke Operator Kabupaten.
• Menunggu proses validasi dari Operator
• Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1
LANGKAH II
• PTK bersangkutan melakukan Registrasi PTK Level 2;
• Melakukan Aktivasi Akun PTK sesuai kode yang tertera di Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1
• Melakukan Login PTK dan mengisi kuesioner serta melengkapi Berkas;
• Cetak Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2 kemudian diserahkan ke Operator;
• Menunggu proses validasi dari Operator
• Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 yang berisi PEG.ID sebagai bukti Pengajuan NUPTK
LANGKAH III
• Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 baik Guru dan Pengawas kemudian diserahkan ke Operator Kabupaten;
• Melengkapi berkas sesuai persyaratan;
• Operator Kabupaten melakukan pemeriksaan berkas dan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan dokumen fisik bagi PTK yang memenuhi syarat;
• Operator Kabupaten mengirimkan daftar nama PTK serta berkas ke LPMP Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh NUPTK.
• Pemberian NUPTK baru akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Demikianlah artikel Pustaka Sekolah mengenai tips atau cara mengurus NUPTK terbaru tahun 2013, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.[ps]
Salam Operator Sekolah
TTD,
Sumarji
Pustakers 5.0 Cara Mengurus NUPTK Terbaru 2013
Cara Mengurus NUPTK Terbaru 2013 – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pustaka Sekolah akan berbagi informasi mengenai cara atau tips mendapatkan Nomor Unik pendidikan dan tenaga kependidikan atau disingkat NUPTK. Nomor unik guru dan tanaga kependidikan ini merupakan nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar.
Kegunaan NUPTK
• Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
• Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Syarat memiliki NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Syarat Umum
• WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
• Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Syarat Khusus :
PTK Pendidikan Formal
• Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
• Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
PTK Non Formal
Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
• Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
• Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
• Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Cara Mengajukan NUPTK Baru 2013
Syarat NUPTK Baru
• Bertugas sebagai Guru, Kepsek, Pengawas, pada Jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
• Bagi PTK Non PNS, bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
• Bila bertugas di sekolah swasta berstatus sebagai GTY selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009).
Tata Cara Pengajuan NUPTK Baru
LANGKAH I
• Buka Situs http://padamu.kemdikbud.go.id/
• Download Formulir A05 untuk Guru dan Formulir A06 Untuk Pengawas Sekolah
• Isi Formulir dan lengkapi berkas: Formulir A05 untuk Guru diserahkan ke Operator Sekolah; Formulir A06 untuk Pengawas diserahkan ke Operator Kabupaten.
• Menunggu proses validasi dari Operator
• Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1
LANGKAH II
• PTK bersangkutan melakukan Registrasi PTK Level 2;
• Melakukan Aktivasi Akun PTK sesuai kode yang tertera di Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1
• Melakukan Login PTK dan mengisi kuesioner serta melengkapi Berkas;
• Cetak Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2 kemudian diserahkan ke Operator;
• Menunggu proses validasi dari Operator
• Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 yang berisi PEG.ID sebagai bukti Pengajuan NUPTK
LANGKAH III
• Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 baik Guru dan Pengawas kemudian diserahkan ke Operator Kabupaten;
• Melengkapi berkas sesuai persyaratan;
• Operator Kabupaten melakukan pemeriksaan berkas dan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan dokumen fisik bagi PTK yang memenuhi syarat;
• Operator Kabupaten mengirimkan daftar nama PTK serta berkas ke LPMP Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh NUPTK.
• Pemberian NUPTK baru akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Demikianlah artikel Pustaka Sekolah mengenai tips atau cara mengurus NUPTK terbaru tahun 2013, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.[ps]
Salam Operator Sekolah
TTD,
Sumarji
LANGKAH LANGKAH MEMBUAT BLOG
LANGKAH LANGKAH MEMBUAT BLOG
Langkah awal untuk membuat sebuah blog gratis adalah :
1. Sobat diwajibkan memiliki sebuah alamat email, saran saya pakailah layanan gmail dari google. untuk membuat email dari layanan google tersebut anda bisa langsung menuju ke Gmail, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini.
2. Langkah selanjutnya isi data data diform yang disediakan, jangan lupa paling bawah klik Saya menyetujui persyaratan layanan dan kebijakan privacy google, setelah itu klik Langkah berikutnya lihat gambar dibawah.
3. Selanjutnya, klik kirim kode Verifikasi. lihat lagi gambar dibawah ya :)
4. sekarang cek ponsel anda, jika belum ada kode verifikasi dari google bisa dicoba lagi beberapa menit kemudian, gambar dibawah menggunakan modem, jadi kode verifikasinya langsung bisa di lihat dilayar laptop saya.
5. Masukin deh kode verifikasinya seperti dibawah ini
6. Selamat datang di akun Gmail anda, lalu klik Lanjutkan ke Gmail ya....
7. Sampai disini proses pembuatan akun Gmail sudah berhasil, sekarang ketahap selanjutnya ya...proses pembuatan blog. yaudah tanpa basa basi langsung buka tab baru di browser sobat ya, atau bisa langsung menekan (ctrl + T) buka blogger.com ya.... tinggal isi email dan sandi yang sama seperti di akun Gmail tadi. lalu klik Masuk
8. selanjutnya pilih Opsi profil blogger sobat, jika hanya membuat blogger sebaiknya klik yg sebelah kanan. lalu klik lanjutkan ke blogger.
9. Sampai tahap ini sobat sudah sukses membuat akun blog, tahap selanjutnya silahkan lihat gambar dibawah ini untuk jelasnya. perhatikan baik baik tahap 1, 2, dan 3. sebelum ada tulisan This blog address is available berarti nama blog yang ingin sobat buat sudah ada yang memiliki, silahkan ganti dengan nama lain, atau untuk mudahnya bisa tambahkan angka dibelakang alamat blognya, lihat contoh yang saya lingkari pada nomer 2 dibawah. setelah itu klik create blog.
10. Nah sekarang blog sobat sudah jadi, lihat keterangan dibawah ini, angka 1 adalah Judul blog yang sobat ciptakan pada tahap sebelumnya, lalu angka 2 adalah start posting. alias untuk memulai membuat artikel.
11. Setelah sobat klik start posting, sekarang saatnya sobat membuat sebuah artikel... perhatikan baik baik langkah langkahnya dalam membuat sebuah artikel. tentunya dimulai dari angka 1 ya...hehehe... untuk jelasnya lihat gambar dibawah ini.
Langkah-langkah cara membuat artikel di blog :
Angka 1 : merupakan judul artikel yang nanti akan diterbitkan, boleh apa saja. silahkan berekspresi melalui artikel sobat, narsis juga ga ada yang larang koq :)
Angka 2 : merupakan isi dari artikel, silahkan mengarang bebas, mau curhat, kasih tips, trik, info, atau apa saja yang sobat ketahui, klo artikelnya bermanfaat pasti banyak yang suka dengan blog sobat deh.
Angka 3 : merupakan Label, silahkan isi apa saja. contohnya seperti ini, misalnya judul artikel yang sobat buat adalah Tips melangsingkan tubuh, nah label tersebut bisa di isi dengan Tips sehat, atau yang lainnya. kan ga nyambung seandainya label tsb di isi dengan Ilmu komputer. :p
Angka 4 : Nah tahap ini adalah melihat dulu artikel sebelum diterbitkan, jika ada yang salah bisa dibenarkan dulu sebelum artikel diterbitkan.
Angka 5 : Jika pada tahap 4 sobat sudah yakin, sekarang tinggal klik Publish (Terbitkan)
12. Gambar dibawah ini merupakan contoh artikel yang sudah berhasil diterbitkan. dan untuk melihat artikelnya silahkan klik tombol view. selesai.... nah mudah bukan ?
13. Selamat Berkarya ya sob, oiya bagi sobat yang ingin tulisan hasil karyanya di publikasi di blog ini silahkan kirimkan artikel sobat ke email (indra_andriyadi@yahoo.com) jangan lupa link facebook kamu ya. dengan catatan artikel merupakan hasil karya sendiri dan bukan hasil copy paste dari blog lain.
Langkah awal untuk membuat sebuah blog gratis adalah :
1. Sobat diwajibkan memiliki sebuah alamat email, saran saya pakailah layanan gmail dari google. untuk membuat email dari layanan google tersebut anda bisa langsung menuju ke Gmail, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini.
2. Langkah selanjutnya isi data data diform yang disediakan, jangan lupa paling bawah klik Saya menyetujui persyaratan layanan dan kebijakan privacy google, setelah itu klik Langkah berikutnya lihat gambar dibawah.
3. Selanjutnya, klik kirim kode Verifikasi. lihat lagi gambar dibawah ya :)
4. sekarang cek ponsel anda, jika belum ada kode verifikasi dari google bisa dicoba lagi beberapa menit kemudian, gambar dibawah menggunakan modem, jadi kode verifikasinya langsung bisa di lihat dilayar laptop saya.
5. Masukin deh kode verifikasinya seperti dibawah ini
6. Selamat datang di akun Gmail anda, lalu klik Lanjutkan ke Gmail ya....
7. Sampai disini proses pembuatan akun Gmail sudah berhasil, sekarang ketahap selanjutnya ya...proses pembuatan blog. yaudah tanpa basa basi langsung buka tab baru di browser sobat ya, atau bisa langsung menekan (ctrl + T) buka blogger.com ya.... tinggal isi email dan sandi yang sama seperti di akun Gmail tadi. lalu klik Masuk
8. selanjutnya pilih Opsi profil blogger sobat, jika hanya membuat blogger sebaiknya klik yg sebelah kanan. lalu klik lanjutkan ke blogger.
9. Sampai tahap ini sobat sudah sukses membuat akun blog, tahap selanjutnya silahkan lihat gambar dibawah ini untuk jelasnya. perhatikan baik baik tahap 1, 2, dan 3. sebelum ada tulisan This blog address is available berarti nama blog yang ingin sobat buat sudah ada yang memiliki, silahkan ganti dengan nama lain, atau untuk mudahnya bisa tambahkan angka dibelakang alamat blognya, lihat contoh yang saya lingkari pada nomer 2 dibawah. setelah itu klik create blog.
10. Nah sekarang blog sobat sudah jadi, lihat keterangan dibawah ini, angka 1 adalah Judul blog yang sobat ciptakan pada tahap sebelumnya, lalu angka 2 adalah start posting. alias untuk memulai membuat artikel.
11. Setelah sobat klik start posting, sekarang saatnya sobat membuat sebuah artikel... perhatikan baik baik langkah langkahnya dalam membuat sebuah artikel. tentunya dimulai dari angka 1 ya...hehehe... untuk jelasnya lihat gambar dibawah ini.
Langkah-langkah cara membuat artikel di blog :
Angka 1 : merupakan judul artikel yang nanti akan diterbitkan, boleh apa saja. silahkan berekspresi melalui artikel sobat, narsis juga ga ada yang larang koq :)
Angka 2 : merupakan isi dari artikel, silahkan mengarang bebas, mau curhat, kasih tips, trik, info, atau apa saja yang sobat ketahui, klo artikelnya bermanfaat pasti banyak yang suka dengan blog sobat deh.
Angka 3 : merupakan Label, silahkan isi apa saja. contohnya seperti ini, misalnya judul artikel yang sobat buat adalah Tips melangsingkan tubuh, nah label tersebut bisa di isi dengan Tips sehat, atau yang lainnya. kan ga nyambung seandainya label tsb di isi dengan Ilmu komputer. :p
Angka 4 : Nah tahap ini adalah melihat dulu artikel sebelum diterbitkan, jika ada yang salah bisa dibenarkan dulu sebelum artikel diterbitkan.
Angka 5 : Jika pada tahap 4 sobat sudah yakin, sekarang tinggal klik Publish (Terbitkan)
12. Gambar dibawah ini merupakan contoh artikel yang sudah berhasil diterbitkan. dan untuk melihat artikelnya silahkan klik tombol view. selesai.... nah mudah bukan ?
13. Selamat Berkarya ya sob, oiya bagi sobat yang ingin tulisan hasil karyanya di publikasi di blog ini silahkan kirimkan artikel sobat ke email (indra_andriyadi@yahoo.com) jangan lupa link facebook kamu ya. dengan catatan artikel merupakan hasil karya sendiri dan bukan hasil copy paste dari blog lain.
Cara Memasukkan Data Siswa dalam Data Administrasi Padamu Negeri
Cara Memasukkan Data Siswa dalam Data Administrasi Padamu Negeri
Login di web sekolah anda. Setelah itu klik sekolah dan administrasi beta atau melaui link https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://sim.siap-online.com/
Masuk di data siswa dan alumni
Pada Bagian Kiri Data Siswa terdapat ikon Upload, Kemudian Unduh Format Siswa
Isi Format Tersebut dengan data siswa, Anda bisa menggunkan bantuan data dari aplikasi pendataan. Perhatiakan Tanggal Lahir Siswa dalam penulisan harus yyyy-mm-dd dan number format harus general.
Setelah semua data seleai di di masukan, saatnya menggungah file,
File yang dapat diunggah adalah file XLS, dengan format isian sesuai dengan format yang ditentukan.
Jika berhasil dan tidak terdapat kesalahan maka akan terdapat notifikasi seperti gambar di atas
Jika anda telah mendaftarkan sekolah anda di siap sekolah, maka data akan otomatis terpajang di data siswa dalam web sekolah tersebut. Dengan Menginput Data Siswa di Data Administrasi Padamu Negeri siswa diberi kemudahan dalam mencari profilnya biodatanya di sekolah misalnya nomor NISN, NIS dan lain sebagainya.
Selamat Mencoba
Categories: Uncategorized
Langganan:
Postingan (Atom)
-
SOAL CERDAS CERMAT AGAMA ISLAM FIQIH 1. Pengertian puasa menurut istilah adalah.. 2. Sebutkan macam-macam puasa! 3. Sebutkan rukun ...
-
Langkah-Langkah Pengajuan NISN Ditulis oleh: Kang narya - Bagi anak didik/ Siswa. perlu memiliki Nomor Induk Siswa Nasional ( NIS...