26 Agustus 2013

UU NO 14 TENTANG GURU DAN DOSEN PRESENTATION TRANSCRIPT

UU NO 14 TENTANG GURU DAN
DOSEN PRESENTATION TRANSCRIPT

•    PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN SEBAGAI SASARAN UTAMA IMPLEMENTASIUU NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Oleh : Sjarief Widjaja SEMINAR NASIONAL ”IMPLEMENTASI UU GURU DAN DOSEN” IKATAN ALUMNI UKKI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SURABAYA, 18 FEBRUARI 2006
•    UU No. 14 Tahun 2005 tentang  Pasal 1 ayat 1 : guru adalah pendidik profesionalGuru dan Dosen dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan  Pasal 1 ayat 4 : profesional adalah pekerjaan ataumenengah. kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi  Pasal 1 ayat 5 : Penyelenggarastandar mutu atau norma tertentu. pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal
•    UU  PerjanjianNo. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenPasal 1 ayat 7 : kerja atau kesepakatan kerja  perjanjian tertulisbersama adalah : antara guru dan dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan  yang memuat syarat-syarat kerja serta hakpendidikan, dan kewajiban, berdasarkan peraturan perundang-undangan
•    UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kesatu, Kualifikasi, Kompetensi dan  kualifikasi akademik,SertifikasiPasal 8 tentang guru wajib memiliki :  sehat jasmani dan rohani, serta sertifikat pendidik,kompetensi, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
•    UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kedua, Hak dan Kewajiban,Pasal 14 ayat 1 :Dalam melaksanakan tugas profesional, guru  Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum danberhak : jaminan  Mendapat promosi dan penghargaan sesuai tugas dankesejahteraan sosial  Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugasprestasi kerja dan  Memperoleh kesempatan untuk meningkatkanhak atas kekakayan intelektual  Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasaranakompetensi pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas  ……profesional
•    UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kedua, Hak dan Kewajiban, Pasal 14 ayat 1 :Dalam melaksanakan tugas profesional, guru  Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut ……berhak : menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan  Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalamperundangan  Memiliki kebebasan berserikat dalam organisasimelaksanakan tugas  Memilki kesempatan untuk berperan dalam penentuanprofesi kebijakan  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan danpendidikan meningkatkan  Memperoleh pelatihan dankualifikasi akademik dan kompetensi pengembangan profesi dalam bidangnya
•    UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenBagian Kedua, Hak dan Kewajiban, Pasal 20 :Dalam  Merencanakanmelaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban : pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi  Meningkatkan danhasil pembelajaran ; mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ; Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam  Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,pembelajaran ;  Memelihara dandan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika ; memupuk persatuan dan kesatuan bangsa ;
•    ESENSIUU No. 14 Tahun  Memberikan suatu bentuk kepastian tentang2005 tentang Guru dan Dosen status hubungan kerja antara guru dan penyelenggara pendidikan Penghargaan terhadap profesionalitas, hak dan kewajiban seorang guru. Penghargaan atas nilai-nilai kemanusiaan seorang guru, sesuai teori Maslow tentang model hirarki kebutuhan manusia : (1) Physiological , 2) safety and security, (3) Social, (4) Esteem dan (5) Self  Pemahaman terhadap penerapan quality chain dalamActualization penyelenggaraan pendidikan
•    Proses Bisnis Pendidikan PROSES MANAJEMEN Penyusunan Visi Penyusunan Monitoring dan dan Misi Strategi Evaluasi PROSES UTAMA LPenjaringan calon Persiapan proses Proses belajar Usiswa/ mahasiswa belajar mengajar L mengajar U S A N PROSES PENDUKUNGPengembangan Dukungan Dukungan Pemeliharaan SDM dan Informasi dan Administrasi InfrastrukturInfrastruktur Teknologi dan Keuangan
•    Proses Manajemen Penyelenggara PendidikanPERSIAPAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI• Evaluasi Diri • Proses belajar Penyusunan Visi mengajar • Pembentukan dan Misi • Pembentukan tim auditor• Penyusunan Strategic organisasi • Menyusun Plan dan Persiapan pembelajaran mekanisme Sumber Daya • Pengukuran evaluasi• Pengurusan ijin hasil proses • Melaksanakan dan Sertifikasi belajar mengajar evaluasi
•    SASARAN PENDIDIKAN Prosper Masyarakat maju dan terdidik AcademicDependent institution ? Independent •Education Other •Research institution ? •Public ServiceMasyarakat miskindan tidak terdidik Poor
•    Contoh : Visi Pendidikan Tinggi di Indonesia “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”Periode dan Tema Pembangunan2005 – 2010 Program Peningkatan Kapasitas dan  Jumlah pengangguran APK PT 18%modernisasiUkuran Kinerja Kunci :  PT Jumlah politeknik meningkat 50% (120 – 180)lulusan PT turun 50% unggulan yg memiliki perpustakaan internasional menjadi 100% (dari  5 jurusan PT Dosen berpendidikan S2/ S3 menjadi 70% (dari 50%)60%) masuk 100 besar Asia (seni, manajemen, kedokteran, keperawatan,  Jumlah Jumlah buku teks yang ditulis dosen meningkat 50 %politeknik)  Jumlah dan kapasitas PTSPTN yg menjadi badan hukum menjadi 50 %  Perolehan Publikasi jurnal ilmiah intersional naik 30 %meningkat 20 % paten meningkat 100 % (dari 30 %)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar