07 April 2015

ENTRY NILAI PKG DAPODIK DIUNDUR SEMESTER 2

ENTRY NILAI PKG DAPODIK DIUNDUR SEMESTER 2

NILAI PKG SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SKTP 2015
Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput 
pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai 
syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan pkg pengawas

Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. 
Hal ini dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada 
juga yang memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuota guru binaan. 
Walau begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atau semester 
2. Bagi Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas 
web P2TK maka di semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi.

Jadi bagi Anda operator, Kepsek, Guru yang mengecek lapor tunjangan 
dikdas/lembar info PTK, tidak perlu risau dan abaikan saja jika data PKG 
masih tanda silang merah. Ingat cuma semester I tahun ini.

Berikut ini jawaban dari Admin Dapodikdas Bp.Tagor Alamsyah Harahap


Sumber : http://supiadi74.blogspot.com/

KAMIS, 19 MARET 2015

LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN SIM PKG OLEH PENGAWAS

LANGKAH-LANGKAH PENGISIAN PKG

1. Gunakan / buka Browser Google Crome
2. Tuliskan alamat berikut :
                                            http://223.27.144.197:9000
                                            http://223.27.144.197:9001
                                            http://223.27.144.197:9002
                                            ( pilih salah satu )
3. Setelah terbuka alamat tersebut maka akan tampil seperi gambar di bawah

 4. Masukkan user name dan pasword pengawas kemudian klik tombol masuk.
 5. Setelah berhasil login/masuk maka akan tampil gambaran dasbor PKG 
seperti gambar dibawah

 6. Kemudian pilih tombol Data Guru lihat gambar atas !
 7. Setelah data guru terbuka, maka data guru binaan akan tampil seperti gambar bawah
  
 8. Kemudian kita pilih salah satu Guru/PTK yang akan dinilai lihat gambar bawah

9. Kemudian pilih tombol Data PKG  maka akan tampil seperti gambar di bawah

10. kemudian kita klik/ pilih Edit Rincian seperti gambar di atas....
11. Setelah tombol edit rincian kita buka maka akan tampil data penilaian lihat 
gambar di bawah

12. Kemudian kita pilih instrumen dengan cara klik 2 x di angka 0 maka akan 
berubah kolom lihat    gambar di bawah lalu angka 0 tersebut kita ubah 
dengan jumlah nilai yang akan kita berikan. begitu seterusnya.. jika semua instrumen 
sudah terisi kemudian kita simpan. setelah berhasil di simpan ..dan kemudian 
klik tombol keluar

13. untuk mengetahui nilai akumulasi dari instrumen penilaian tersebut kemudian 
kita pilah tombol hitung. maka hasil total nilai yang kita input/entry tadi akan 
terlihat berapa jumlahnya... dan kemudian pilih tombol Simpan. jika akan melanjutkan 
ke penilaian ptk berikutnya kita klik lagi tombol data guru .. lihat gambar di bawah

14. Untuk mencetak berkas lampiran hasil penilaian tersebut setelah semua 
Guru / PTK di nilai kita pilh tombol cetak seperti gambar 
di bawah
Demikian Semoga Bermanfaat !

SELASA, 06 JANUARI 2015

SKP Pengawas 2014 Excel

SKP Pengawas 2014 Excel
Buat rekan Pengawas khususnya di Kab. Musi Banyuasin mohon kritik 
dan sarannya atas aplikasi ini. Sekedar berbagi apabila rekan-rekan 
memiliki aplikasi SKP yang lebih sempurna mohon sharingnya. 
Terima Kasih. Salam Pendidikan Indonesia !

SABTU, 27 DESEMBER 2014

Pengajuan Angka Kredit ( PAK ) Guru DUPAK I dan DUPAK II

Permenpan & RB No. 16 Tahun 2009 Tentang 
Jabatan Fungsional Guru 
dan Angka Kreditnya dijelaskan dalam pasal 1 poin (8) bahwa, Penilaian kinerja 
Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka 
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 

Sedangkan dalam poin (7) dijelaskan juga bahwa Angka kredit adalah satuan 
nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang 
harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan 
dan jabatannya.

Sementara itu Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis 
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa 
tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan 
kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup Subunsur 
Pendidikan, Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu,Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Unsur Penunjang Tugas Guru.


Penilaian Kinerja Guru yang selanjutnya disebut PKG dimulai 1 Januari 2013. 
Untuk itu dalam Pengajuan Angka Kredit (PAK) nilai konversi dari PKG yang 
dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II) - menggunakan perhitungan 
PKG dan PKB) digabung dengan nilai PAK berdasarkan 
Kemenpan No. 84 Tahun 1993  dihitung mulai 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013(DUPAK I).