26 Agustus 2013

CARA MENGURUS NUPTK TERBARU 2013

CARA MENGURUS NUPTK TERBARU 2013
Pustakers 5.0 Cara Mengurus NUPTK Terbaru 2013

Cara Mengurus NUPTK Terbaru 2013 – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pustaka Sekolah akan berbagi informasi mengenai cara atau tips mendapatkan Nomor Unik pendidikan dan tenaga kependidikan atau disingkat NUPTK. Nomor unik guru dan tanaga kependidikan ini merupakan nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar.





Kegunaan NUPTK
•    Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
•    Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Syarat memiliki NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Syarat Umum
•    WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
•    Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Syarat Khusus :
PTK Pendidikan Formal
•    Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
•    Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
PTK Non Formal
Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
•    Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
•    Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
•    Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Cara Mengajukan NUPTK Baru 2013

Syarat NUPTK Baru
•    Bertugas sebagai Guru, Kepsek, Pengawas, pada Jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
•    Bagi PTK Non PNS, bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
•    Bila bertugas di sekolah swasta berstatus sebagai GTY selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009).
Tata Cara Pengajuan NUPTK Baru



LANGKAH I
•    Buka Situs http://padamu.kemdikbud.go.id/
•    Download Formulir A05 untuk Guru dan Formulir A06 Untuk Pengawas Sekolah
•    Isi Formulir dan lengkapi berkas: Formulir A05 untuk Guru diserahkan ke Operator Sekolah; Formulir A06 untuk Pengawas diserahkan ke Operator Kabupaten.
•    Menunggu proses validasi dari Operator
•    Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1
LANGKAH II
•    PTK bersangkutan melakukan Registrasi PTK Level 2;
•    Melakukan Aktivasi Akun PTK sesuai kode yang tertera di Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1
•    Melakukan Login PTK dan mengisi kuesioner serta melengkapi Berkas;
•    Cetak Pengajuan Verval Registrasi PTK Level 2 kemudian diserahkan ke Operator;
•    Menunggu proses validasi dari Operator
•    Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 yang berisi PEG.ID sebagai bukti Pengajuan NUPTK
LANGKAH III
•    Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 baik Guru dan Pengawas kemudian diserahkan ke Operator Kabupaten;
•    Melengkapi berkas sesuai persyaratan;
•    Operator Kabupaten melakukan pemeriksaan berkas dan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan dokumen fisik bagi PTK yang memenuhi syarat;
•    Operator Kabupaten mengirimkan daftar nama PTK serta berkas ke LPMP Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh NUPTK.
•    Pemberian NUPTK baru akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Demikianlah artikel Pustaka Sekolah mengenai tips atau cara mengurus NUPTK terbaru tahun 2013, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.[ps]

Salam Operator Sekolah
TTD,
Sumarji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar