08 April 2015

CARA CEK SK ANEKA TUNJANGAN GURU TAHUN 2015

Hai rekan-rekan guru, bagaimana status tunjangan profesi Anda...?, tentu saja kita berharap semuanya beres-beres saja, sehingga rekan-rekan tidak perlu galau akibat timbul rasa was-was terkait pencairan tunjangan profesi yang memang sangat dinanti-nanti setiap triwulannya.
Beberapa hal yang perlu rekan-rekan pahami dengan baik yang dapat menimbulkan permasalahan terhadap pencairan tujangan profesi, antara lain


  • Jumlah jam mengajar (JJM) minimal 24 jam tatap muka setiap minggu, dan mengampu mata pelajaran yang linier dengan latar belakang pendidikan serta sesuai dengan mapel sertifikasi yang diikuti.
  • JJM-nya harus "normal", artinya perhitungan JJM mengacu kepada struktur kurikulum yang berlaku
  • Mengajar di rombongan belajar yang "normal", rombel normal menampung peserta didik minimal 20 orang, kecuali itu rombel satu-satunya.
  • Periode keaktifan juga harus diperhatikan
  • Harus di entry dengan benar pada aplikasi dapodik dan terkirim melalui proses sinkronisasi ke server sebelum batas waktu pengiriman untuk tiap tri wulannya.
Bagi rekan-rekan guru yang merasa tidak ada masalah dengan hal-hal disebutkan di atas, perlu secara berkala mengecek laman info guru
Lapor Tunjangan DIKDAS
Contoh Tampilan Beranda Login Info PTK
Masukkan nomor NUPT pada kolom UserID, sedangkan pada kolom Password masukan tanggal lahir dengan format YYYY/MM/DD ; YYYY=tahun, MM=bulan, DD=tanggal. Jangan lupa masukkan kode berupa gabungan huruf dan angka yang ada, setelah itu tekan "submit".
Jika rekan-rekan menemukan permasalah di laman Lapor Tunjangan DIKDAS (Cek Info Guru), maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki data yang bermasalah melalui aplikasi dapodik, silahkan diinput untuk kemudian Operator melakukan sinkronisasi. Perlu diketahui juga oleh rekan guru bahwa data di laman Lapor Tunjangan DIKDAS tidak langsung muncul setelah proses sinkronisasi berhsil. Pihak yang mengelola tunjangan di Kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah P2TK. Sedangkan pengelola Dapodik adalah pihak Ditjen Dikdas. Masing-masing pihak memiliki server, data yang dikirim dari aplikasi dapodik melalui proses sinkronisasi akan masuk ke server milik Ditjen Dikdas. Secara berkala pihak P2TK akan mengoneksikan server milik mereka dengan server di Ditjen Dikdas untuk mengambil data-data guna keperluan pencairan berbagai jenis tunjangan. Karena koneksi antar-server tidak terus menerus, sehingga data-data yang ditampilkan di laman Lapor Tunjangan DIKDAS tidak seketika up to date sesuai hasil sinkronisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar